Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaku Koperasi dan UMKM yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembekuan izin usaha; dan d. pencabutan izin usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda