Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan pemberdayaan Koperasi dan UMKM dilakukan oleh Bupati.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun, menyiapkan, MENETAPKAN dan/atau melaksanakan kebijakan umum di Daerah tentang penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, dan kemitraan;
b. memaduserasikan perencanaan Daerah, sebagai dasar penyusunan kebijakan dan strategi pemberdayaan yang dijabarkan dalam program Daerah;
c. menyelesaikan masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pemberdayaan di Daerah;
d. menyelenggarakan kebijakan dan program pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, dan kemitraan pada di Daerah;
e. mengkoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia Koperasi dan UMKM di Daerah;
f. menjamin persaingan usaha yang sehat bagi Koperasi dan UMKM; dan
g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Bupati melalui Dinas.
Koreksi Anda
