Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan pemberdayaan Koperasi dan UMKM dilakukan oleh Bupati. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyusun, menyiapkan, MENETAPKAN dan/atau melaksanakan kebijakan umum di Daerah tentang penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, dan kemitraan; b. memaduserasikan perencanaan Daerah, sebagai dasar penyusunan kebijakan dan strategi pemberdayaan yang dijabarkan dalam program Daerah; c. menyelesaikan masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pemberdayaan di Daerah; d. menyelenggarakan kebijakan dan program pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, dan kemitraan pada di Daerah; e. mengkoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia Koperasi dan UMKM di Daerah; f. menjamin persaingan usaha yang sehat bagi Koperasi dan UMKM; dan g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan Koperasi dan UMKM. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Bupati melalui Dinas.
Koreksi Anda