Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dan UMKM, Bupati dapat menyelenggarakan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kerjasama antar Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan/atau
b. kerjasama dengan Pihak Ketiga.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat, dengan prinsip kerjasama dan saling menguntungkan.
(4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
