Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya BLUD- Pengelola Dana Bergilir (PDB) wajib memperhatikan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda