Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyaluran dana pembiayaan Koperasi dan UMKM dibentuk BLUD- Pengelola Dana Bergulir (PDB) .
(2) BLUD- Pengelola Dana Bergilir (PDB) merupakan Unit kerja Dinas yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dana pembiayaan Koperasi dan UMKM.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola BLUD-Pengelola Dana Bergilir (PDB) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
