Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan dunia usaha wajib memberikan perlindungan pasar kepada Koperasi dan UMKM. (2) Bentuk perlindungan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencegahan terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Koperasi dan UMKM; b. perlindungan atas usaha tertentu yang strategis untuk Koperasi dan UMKM dari upaya monopoli dan persaingan tidak sehat lainnya; c. perlindungan dari tindakan diskriminasi dalam pemberian layanan Pemberdayaan untuk Koperasi dan UMKM; d. pemberian bantuan konsultasi hukum dan pembelaan bagi Koperasi dan UMKM; dan e. perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. (3) Selain bentuk perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah wajib melakukan perlindungan terhadap Koperasi dan UMKM melalui pengaturan penataan dan pengawasan Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, penyediaan tempat usaha untuk koperasi usaha kecil, kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket, dan Pengelola Jaringan Minimarket. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang penataan dan pengawasan Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, penyediaan tempat usaha untuk koperasi usaha kecil, Kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket, dan Pengelola Jaringan Minimarket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda