Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Organisasi Kemasyarakatan melakukan pendampingan bagi Koperasi dan UMKM untuk meningkatkan pengembangan produksi.
Koreksi Anda