Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pengembangan desain dan teknologi Koperasi dan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan kemampuan di bidang desain dan teknologi serta pengendalian mutu;
b. meningkatkan kerjasama dan alih teknologi;
c. meningkatkan kemampuan Koperasi dan UMKM di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru;
d. memberikan insentif kepada Koperasi dan UMKM di Daerah yang
mengembangkan teknologi dan melestarikan lingkungan hidup; dan/atau
e. mendorong Koperasi dan UMKM di Daerah untuk memperoleh sertifikat hak atas kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
