Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan desain dan teknologi Koperasi dan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan cara: a. meningkatkan kemampuan di bidang desain dan teknologi serta pengendalian mutu; b. meningkatkan kerjasama dan alih teknologi; c. meningkatkan kemampuan Koperasi dan UMKM di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru; d. memberikan insentif kepada Koperasi dan UMKM di Daerah yang mengembangkan teknologi dan melestarikan lingkungan hidup; dan/atau e. mendorong Koperasi dan UMKM di Daerah untuk memperoleh sertifikat hak atas kekayaan intelektual.
Koreksi Anda