Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pengembangan Koperasi dan UMKM dalam bidang pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara:
a. melakukan penelitian dan pengkajian pemasaran;
b. menyebarluaskan informasi pasar;
c. melakukan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;
d. menyediakan sarana pemasaran yang meliputi penyelenggaraan uji coba pasar, lembaga pemasaran, penyediaan rumah dagang dan promosi Koperasi dan UMKM;
e. memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran, dan distribusi; dan/atau
f. menyediakan tenaga konsultan profesional dalam bidang pemasaran.
Koreksi Anda
