Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Koperasi dan UMKM dalam bidang pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara: a. melakukan penelitian dan pengkajian pemasaran; b. menyebarluaskan informasi pasar; c. melakukan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran; d. menyediakan sarana pemasaran yang meliputi penyelenggaraan uji coba pasar, lembaga pemasaran, penyediaan rumah dagang dan promosi Koperasi dan UMKM; e. memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran, dan distribusi; dan/atau f. menyediakan tenaga konsultan profesional dalam bidang pemasaran.
Koreksi Anda