Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan produksi dan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara: a. meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen Koperasi dan UMKM; b. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan bagi produk Koperasi dan UMKM; dan c. mendorong penerapan standarisasi dalam proses produksi dan pengolahan.
Koreksi Anda