Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pengembangan produksi dan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen Koperasi dan UMKM;
b. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan bagi produk Koperasi dan UMKM; dan
c. mendorong penerapan standarisasi dalam proses produksi dan pengolahan.
Koreksi Anda
