Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Koperasi dan UMKM, meliputi: a. produksi dan pengolahan; b. pemasaran; dan c. desain dan teknologi. (2) pengembangan Koperasi dan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Dinas dengan melibatkan dunia usaha, masyarakat secara individu dan organisasi kemasyarakatan.
Koreksi Anda