Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan Koperasi dan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi kriteria:
a. koperasi;
b. bentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf b meliputi:
1. Koperasi Primer; dan
2. Koperasi Sekunder.
c. Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
1. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah).
d. Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
e. Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,00
(Sepuluh Milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (Lima Puluh Milyar Rupiah).
f. Kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
