Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kriteria;
b. pemberdayaan Koperasi dan UMKM;
c. pengembangan Koperasi dan UMKM;
d. perlindungan Koperasi dan UMKM;
e. pembiayaan dan penjaminan Koperasi dan UMKM;
f. pembinaan dan pengawasan; dan
g. sanksi administrasi.
BAB III KRITERIA
Koreksi Anda
