Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. kriteria; b. pemberdayaan Koperasi dan UMKM; c. pengembangan Koperasi dan UMKM; d. perlindungan Koperasi dan UMKM; e. pembiayaan dan penjaminan Koperasi dan UMKM; f. pembinaan dan pengawasan; dan g. sanksi administrasi. BAB III KRITERIA
Koreksi Anda