Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM dalam peraturan daeran ini bertujuan:
a. mewujudkan struktur perekonomian di Daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
b. menumbuhkan, melindungi dan mengembangkan Koperasi dan UMKM menjadi tangguh dan mandiri;
c. meningkatkan peran Koperasi dan UMKM dalam pembangunan Daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, penanggulangan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi;
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk menumbuhkan Koperasi dan UMKM;
e. meningkatkan produktivitas, daya saing, dan pangsa pasar Koperasi dan UMKM;
f. menumbuh kembangkan jiwa kewirausahaan;
g. meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif dan pasar yang lebih luas;
h. meningkatkan peran Koperasi dan UMKM sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri;
i. mengembangkan produk Unggulan Daerah berbasis sumber daya Lokal;
j. memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat dalam rangka membangun tatanan perekonomian Nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur; dan
k. memberikan perlindungan hukum dan perlindungan usaha kepada Koperasi dan UMKM dari persaingan usaha tidak sehat dan pengaruh perekonomian global.
Koreksi Anda
