Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM dalam peraturan daeran ini bertujuan: a. mewujudkan struktur perekonomian di Daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan; b. menumbuhkan, melindungi dan mengembangkan Koperasi dan UMKM menjadi tangguh dan mandiri; c. meningkatkan peran Koperasi dan UMKM dalam pembangunan Daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, penanggulangan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi; d. meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk menumbuhkan Koperasi dan UMKM; e. meningkatkan produktivitas, daya saing, dan pangsa pasar Koperasi dan UMKM; f. menumbuh kembangkan jiwa kewirausahaan; g. meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif dan pasar yang lebih luas; h. meningkatkan peran Koperasi dan UMKM sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri; i. mengembangkan produk Unggulan Daerah berbasis sumber daya Lokal; j. memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat dalam rangka membangun tatanan perekonomian Nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur; dan k. memberikan perlindungan hukum dan perlindungan usaha kepada Koperasi dan UMKM dari persaingan usaha tidak sehat dan pengaruh perekonomian global.
Koreksi Anda