Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PKL mempunyai kewajiban antara lain: a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mematuhi waktu kegiatan usaha yang telah ditetapkan oleh Bupati; c. memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan tempat usaha; d. menempatkan dan menata barang dagangan dan/atau jasa serta peralatan dagangan dengan tertib dan teratur; e. tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum; f. menyerahkan tempat usaha atau lokasi usaha tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun, apabila lokasi usaha tidak ditempati selama 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu lokasi tersebut dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah; g. melaksanakan dan mentaati penataan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; h. menempati tempat atau lokasi usaha yang telah ditentukan; dan i. tidak meninggalkan sarana dan prasarana usaha PKL di lokasi untuk PKL yang bersifat sementara.
Koreksi Anda