Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
PKL mempunyai kewajiban antara lain:
a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mematuhi waktu kegiatan usaha yang telah ditetapkan oleh Bupati;
c. memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan tempat usaha;
d. menempatkan dan menata barang dagangan dan/atau jasa serta peralatan dagangan dengan tertib dan teratur;
e. tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum;
f. menyerahkan tempat usaha atau lokasi usaha tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun, apabila lokasi usaha tidak ditempati selama 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu lokasi tersebut dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah;
g. melaksanakan dan mentaati penataan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
h. menempati tempat atau lokasi usaha yang telah ditentukan; dan
i. tidak meninggalkan sarana dan prasarana usaha PKL di lokasi untuk PKL yang bersifat sementara.
Koreksi Anda
