Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berhak: a. melakukan tindakan kepada PKL yang tidak menjaga keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan tempat usaha; b. melakukan tindakan kepada PKL yang melakukan kegiatan usaha pada fasilitas- fasilitas umum yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. melakukan tindakan kepada PKL yang melanggar ketentuan jam berusaha, lokasi usaha dan bidang usaha; d. melakukan tindakan kepada PKL yang mengganggu ketertiban lalu lintas dan kepentingan umum; e. mencabut TDU PKL yang lokasi usahanya tidak ditempati selama 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu lokasi tersebut dibutuhkan Pemerintah Daerah; dan f. mencabut TDU PKL yang kegiatan usahanya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda