Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. memberikan pelayanan pendaftaran bidang usaha PKL;
b. memberikan informasi dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kegiatan usaha PKL; dan
c. melakukan pengaturan, penataan, pembinaan dalam pemberdayaan usaha PKL.
Koreksi Anda
