Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berkewajiban: a. memberikan pelayanan pendaftaran bidang usaha PKL; b. memberikan informasi dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kegiatan usaha PKL; dan c. melakukan pengaturan, penataan, pembinaan dalam pemberdayaan usaha PKL.
Koreksi Anda