Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lokasi penataan PKL yang telah ditetapkan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda