Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan ketentuan pidana lain berdasarkan peraturan perundang-undangan selain Peraturan Daerah ini, apabila peraturan perundang-undangan tersebut menyatakan perbuatan dimaksud dapat diancam pidana.
Koreksi Anda
