Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. lain-lain sumber pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda