Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melalui Dinas melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan penataan dan pemberdayaan PKL. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi dengan Gubernur; b. pendataan PKL; c. sosialisasi kebijakan tentang penataan dan pemberdayaan PKL; d. perencanaan dan penetapan lokasi binaan PKL; e. koordinasi dan konsultasi pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL; f. bimbingan teknis, pelatihan, supervisi kepada PKL; g. mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha dan masyarakat dalam penataan dan pemberdayaan PKL; dan h. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda