Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL kepada Bupati. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada akhir bulan Februari tahun berikutnya.
Koreksi Anda