Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Bupati melalui Dinas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penataan dan pemberdayaan PKL.
(2) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
