Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melalui Dinas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penataan dan pemberdayaan PKL. (2) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda