Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan penataan dan pemberdayaan PKL dengan Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi dan Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL pusat.
(2) Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati dan Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi.
Koreksi Anda
