Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 bertugas:
a. menyusun kebijakan dan program pembinaan PKL yang dituangkan dalam dokumen rencana pembangunan daerah;
b. merekomendasikan lokasi dan atau kawasan tempat berusaha PKL;
c. mengembangkan kerja sama dengan kabupaten/kota lainnya;
d. mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha; dan
e. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembinaan PKL.
Koreksi Anda
