Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 bertugas: a. menyusun kebijakan dan program pembinaan PKL yang dituangkan dalam dokumen rencana pembangunan daerah; b. merekomendasikan lokasi dan atau kawasan tempat berusaha PKL; c. mengembangkan kerja sama dengan kabupaten/kota lainnya; d. mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha; dan e. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembinaan PKL.
Koreksi Anda