Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL dibentuk Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Koreksi Anda