Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL dibentuk Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Koreksi Anda
