Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan dilarang menjadi kordinator kegiatan perdagangan di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL.
Koreksi Anda
