Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati dalam melakukan pemberdayaan PKL dalam bentuk kemitraan dengan dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf c antara lain dapat dilakukan melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan/corporate social responsibility. (2) Bentuk kemitraan dengan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. penataan peremajaan tempat usaha PKL; b. peningkatan kemampuan berwirausaha melalui bimbingan, pelatihan dan bantuan permodalan; c. promosi usaha dan event pada lokasi binaan; dan d. berperan aktif dalam penataan PKL di kawasan perkotaan agar menjadi lebih tertib, bersih, indah dan nyaman.
Koreksi Anda