Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati memfasilitasi kerja sama pemberdayaan PKL dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya, dan/atau Instansi Pemerintah. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kerja sama antar Daerah/Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda