Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Bupati memfasilitasi kerja sama pemberdayaan PKL dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya, dan/atau Instansi Pemerintah.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kerja sama antar Daerah/Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
