Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati memfasilitasi pemberdayaan PKL. (2) Pemberdayaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) melalui Dinas dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda