Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Bupati memfasilitasi pemberdayaan PKL.
(2) Pemberdayaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) melalui Dinas dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
