Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Bupati melaksanakan dan memfasilitasi pemberdayaan PKL.
(2) Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. penyuluhan, pelatihan dan/atau bimbingan sosial;
b. fasilitasi kerja sama antar daerah;
c. peningkatan kemampuan berusaha;
d. fasilitasi akses permodalan;
e. fasilitasi bantuan sarana dagang;
f. penguatan kelembagaan;
g. fasilitasi peningkatan produksi;
h. pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi; dan
i. pembinaan dan bimbingan teknis.
(3) Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
a. inisiatif Pemerintah Daerah;
b. kerja sama antar daerah/Instansi Pemerintah; dan
c. kemitraan dengan dunia usaha.
Koreksi Anda
