Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melaksanakan dan memfasilitasi pemberdayaan PKL. (2) Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. penyuluhan, pelatihan dan/atau bimbingan sosial; b. fasilitasi kerja sama antar daerah; c. peningkatan kemampuan berusaha; d. fasilitasi akses permodalan; e. fasilitasi bantuan sarana dagang; f. penguatan kelembagaan; g. fasilitasi peningkatan produksi; h. pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi; dan i. pembinaan dan bimbingan teknis. (3) Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk: a. inisiatif Pemerintah Daerah; b. kerja sama antar daerah/Instansi Pemerintah; dan c. kemitraan dengan dunia usaha.
Koreksi Anda