Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) PKL yang menempati lokasi yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dapat dilakukan pemindahan atau relokasi PKL ke tempat/ruang yang sesuai dengan peruntukannya.
(2) Penghapusan lokasi tempat berusaha PKL yang telah dipindahkan ditertibkan dan ditata sesuai dengan fungsi peruntukannya.
(3) Pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda
