Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN lokasi sesuai peruntukannya sebagai lokasi tempat kegiatan usaha PKL. (2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang serta Peraturan Zonasi. (3) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan lokasi binaan yang ditetapkan oleh Bupati. (4) Lokasi binaan yang telah ditetapkan dilengkapi dengan papan nama lokasi dan rambu atau tanda yang menerangkan batasan jumlah PKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Lokasi PKL dibagi ke dalam 3 (tiga) zona: a. zona merah yaitu lokasi yang tidak boleh terdapat PKL; dan b. zona kuning yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat; c. zona hijau yaitu lokasi yang diperbolehkan berdagang bagi PKL. (6) PKL yang menempati lokasi dan zona PKL sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dapat dikenakan pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai zona sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Perturan Bupati.
Koreksi Anda