Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan TDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, dilakukan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku TDU.
(2) Permohonan perpanjangan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Bupati melalui Dinas.
Koreksi Anda
