Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berkas pendaftaran PKL tidak memenuhi persyaratan, Bupati melalui Dinas menyampaikan surat penolakan penerbitan TDU.
(2) Surat penolakan penerbitan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai alasan penolakan.
(3) Surat penolakan disampaikan kepada PKL paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran.
Koreksi Anda
