Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas mendistribusikan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f kepada Lurah atau Kepala Kampung. (2) PKL yang akan mendaftarkan usahanya meminta formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Lurah atau Kepala Kampung.
Koreksi Anda