Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKL yang akan melakukan usaha wajib memiliki TDU dan menempati area yang legal. (2) TDU sebagaimana dimaksud ayat (1) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Dinas. (3) Permohonan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus melampirkan berkas permohonan sebagai berikut: a. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang beralamat di Daerah; b. pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar; c. mengisi formulir yang memuat tentang: 1. nama; 2. alamat/tempat tinggal/lama tinggal; 3. bidang usaha yang dimohon; 4. tempat usaha yang dimohon; 5. waktu usaha; 6. perlengkapan yang digunakan; dan 7. jumlah modal usaha. d. mengisi formulir surat pernyataan belum memiliki tempat usaha; e. mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan serta fungsi fasilitas umum; dan f. mengisi formulir surat pernyataan yang memuat: 1. tidak memperdagangkan barang ilegal; 2. tidak merombak, menambah, dan mengubah fungsi serta fasilitas yang berada di lokasi PKL; 3. tidak memindahtangankan TDU kepada pihak lain; dan 4. menyatakan kesanggupan mengosongkan, mengembalikan atau menyerahkan tempat usaha PKL apabila: a) lokasi dimaksud sewaktu-waktu dibutuhkan dan atau dikembalikan kepada fungsinya; b) lokasi usaha tidak ditempati selama satu bulan; dan c) setelah dievaluasi PKL dinilai layak menjadi usaha kecil. (4) Permohonan TDU bagi PKL yang menggunakan jenis tempat usaha dengan kendaraan bermotor untuk kegiatan usaha harus bernomor kendaraan Daerah Kota serta memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan TDU diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda