Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
Tata cara pendaftaran usaha bagi PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) meliputi:
a. permohonan TDU;
b. penerbitan TDU;
c. perpanjangan TDU; dan
d. pencabutan dan tidak berlakunya TDU.
Koreksi Anda
