Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pendaftaran usaha bagi PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) meliputi: a. permohonan TDU; b. penerbitan TDU; c. perpanjangan TDU; dan d. pencabutan dan tidak berlakunya TDU.
Koreksi Anda