Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKL kategori baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan PKL yang belum pernah berusaha sebagai PKL. (2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan pendaftaran untuk berusaha pada lokasi yang ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda