Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan terhadap 2 (dua) kategori PKL yaitu PKL lama dan PKL baru. (2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dan menyampaikan berkas pendaftaran usaha kepada Dinas.
Koreksi Anda