Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas melakukan pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b. (2) Pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas bersama dengan Lurah dan/atau Kepala Kampung. (3) Pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengendalian PKL dan menjamin kepastian hukum dalam berusaha.
Koreksi Anda