Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
Bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d antara lain:
a. kuliner;
b. kerajinan;
c. tanaman hias;
d. burung;
e. ikan hias;
f. baju, sepatu dan tas;
g. barang antik; dan
h. komoditi lain.
Koreksi Anda
