Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a antara lain gerobak beroda dan sepeda. (2) Jenis tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. kendaraan bermotor roda dua; b. kendaraan bermotor roda tiga; dan c. kendaraan bermotor roda empat. (3) Pelaku PKL yang menggunakan kendaraan bermotor harus memiliki izin dan spesifikasi teknis dari Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda