Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c terdiri atas jenis tempat usaha tidak bergerak dan jenis tempat usaha bergerak. (2) Jenis tempat usaha tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. gelaran; b. lesehan; c. tenda; dan d. selter. (3) Jenis tempat usaha bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. tidak bermotor; dan b. bermotor.
Koreksi Anda