Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Jenis tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c terdiri atas jenis tempat usaha tidak bergerak dan jenis tempat usaha bergerak.
(2) Jenis tempat usaha tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. gelaran;
b. lesehan;
c. tenda; dan
d. selter.
(3) Jenis tempat usaha bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. tidak bermotor; dan
b. bermotor.
Koreksi Anda
