Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Lokasi PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. lokasi PKL sesuai peruntukannya; dan
b. lokasi PKL tidak sesuai peruntukannya.
(2) Lokasi PKL sesuai peruntukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Lokasi PKL yang bersifat permanen; dan
b. Lokasi PKL yang bersifat sementara.
(3) Lokasi PKL tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan lokasi bukan peruntukan tempat berusaha PKL.
(4) Lokasi PKL yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan lokasi yang bersifat tetap yang diperuntukkan sebagai tempat usaha PKL.
(5) Lokasi PKL yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan lokasi tempat usaha PKL yang terjadwal dan bersifat sementara.
(6) Lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda
