Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. lokasi PKL sesuai peruntukannya; dan b. lokasi PKL tidak sesuai peruntukannya. (2) Lokasi PKL sesuai peruntukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Lokasi PKL yang bersifat permanen; dan b. Lokasi PKL yang bersifat sementara. (3) Lokasi PKL tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan lokasi bukan peruntukan tempat berusaha PKL. (4) Lokasi PKL yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan lokasi yang bersifat tetap yang diperuntukkan sebagai tempat usaha PKL. (5) Lokasi PKL yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan lokasi tempat usaha PKL yang terjadwal dan bersifat sementara. (6) Lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda