Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. identitas PKL; b. lokasi PKL; c. jenis tempat usaha; d. bidang usaha; dan e. modal usaha. (2) Data PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penataan dan pemberdayaan PKL.
Koreksi Anda