Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan melakukan pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan cara: a. peningkatan kemampuan berusaha; b. fasilitasi akses permodalan; c. fasilitasi bantuan sarana dagang; d. penguatan kelembagaan; e. fasilitasi peningkatan produksi; f. pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi; dan g. pembinaan dan bimbingan teknis.
Koreksi Anda