Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
Kewenangan melakukan penataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan cara:
a. pendataan PKL;
b. pendaftaran PKL;
c. penetapan lokasi PKL;
d. pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL; dan
e. peremajaan lokasi PKL.
Koreksi Anda
