Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan penataan dan pemberdayaan PKL dalam Peraturan Daerah ini antara lain: a. mewujudkan kota yang tertib, aman, indah, dan bersih dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berasaskan lingkungan; b. memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya; dan c. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri.
Koreksi Anda