Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan penataan dan pemberdayaan PKL.
Koreksi Anda